Artikel LPTQ

Resmi Dibuka! Pendaftaran MTQ IX Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026 Segera Dimulai

Resmi Dibuka! Pendaftaran MTQ IX Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026 Segera Dimulai
Resmi Dibuka! Pendaftaran MTQ IX Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026 Segera Dimulai

Rantau, 26 Juni 2026 — Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang telah menyampaikan pemberitahuan resmi terkait pembukaan pendaftaran peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) IX Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026. Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada para Camat dan Ketua LPTQ Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tamiang sebagai dasar persiapan pengiriman kafilah dari masing-masing kecamatan.

Berdasarkan petunjuk teknis yang disampaikan, MTQ IX Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026 direncanakan berlangsung pada 8 sampai dengan 11 Juli 2026 di Karang Baru. Dengan telah ditetapkannya jadwal tersebut, seluruh kecamatan diharapkan segera melakukan langkah persiapan, baik dalam hal administrasi peserta, pemantapan kafilah, maupun kesiapan teknis cabang musabaqah yang akan diikuti.

Tahapan pendaftaran peserta dibuka mulai 30 Juni sampai dengan 6 Juli 2026 di Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang pada jam kerja. Setiap peserta diwajibkan membawa kelengkapan administrasi berupa pasfoto ukuran 3x4 latar biru sebanyak dua lembar, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP atau KIA bagi yang memiliki, fotokopi ijazah, serta fotokopi akta kelahiran masing-masing satu lembar. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi peserta sebelum ditetapkan sebagai bagian dari kafilah MTQ.

Adapun cabang dan golongan musabaqah yang akan diperlombakan pada MTQ IX Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026 meliputi Tartil Al-Qur’an, Tilawah Anak-anak, Tilawah Remaja, Tilawah Dewasa, Hifzhil Qur’an 1 Juz dan Tilawah, Hifzhil Qur’an 5 Juz dan Tilawah, Hifzhil Qur’an 10 Juz, Hifzhil Qur’an 20 Juz, Hifzhil Qur’an 30 Juz, Fahmil Qur’an, serta Syarhil Qur’an. Setiap cabang memiliki ketentuan jumlah peserta putra dan putri serta batas usia masing-masing sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis.

Petunjuk teknis juga mengatur sistem pelaksanaan musabaqah. Secara umum, musabaqah dilaksanakan dalam dua babak, yaitu babak penyisihan dan babak final. Khusus cabang Fahmil Qur’an, pelaksanaan dilakukan dalam tiga babak, yakni babak penyisihan, semifinal, dan final. Ketentuan ini menjadi perhatian penting bagi peserta dan pelatih agar strategi persiapan dapat dilakukan secara lebih terarah sejak awal.

Untuk cabang Tilawah Al-Qur’an, petunjuk teknis memuat pengaturan materi bacaan, lama penampilan, serta waktu penentuan maqra’. Golongan tartil, anak-anak, remaja, dan dewasa memiliki ketentuan tersendiri, baik dari sisi materi bacaan maupun durasi tampil. Pada cabang Hifzhil Qur’an, ketentuan mencakup materi hafalan, teknis penampilan, jumlah pertanyaan, serta pola penentuan maqra’ hafalan. Sementara itu, cabang Fahmil Qur’an menitikberatkan pada pemahaman Al-Qur’an, wawasan keislaman, wawasan kebangsaan, dan pengetahuan umum yang relevan.

Cabang Syarhil Qur’an juga mendapat pengaturan khusus. Penampilan dilakukan dalam bentuk tilawah, terjemahan puitis, serta uraian kandungan ayat secara bebas tanpa teks. Tema Syarhil Qur’an yang ditetapkan antara lain Etika Berdemokrasi dalam Perspektif Al-Qur’an, Merawat Persaudaraan di Tengah Masyarakat Multikultural, Islam Rahmatan Lil’alamin, Relasi Ulama dan Umara dalam Menjaga Keutuhan Bangsa, serta Menggapai Keluarga Sakinah dalam Perspektif Al-Qur’an. Tema-tema tersebut diharapkan dapat mendorong peserta untuk tidak hanya tampil secara retoris, tetapi juga mampu menyampaikan pesan Al-Qur’an yang relevan dengan kehidupan masyarakat.

Bagi LPTQ Kecamatan Rantau, pemberitahuan ini menjadi momentum penting untuk segera melakukan finalisasi persiapan kafilah. Para peserta yang selama ini telah mengikuti pembinaan diharapkan tetap menjaga kedisiplinan latihan, melengkapi seluruh persyaratan administrasi, serta terus berkoordinasi dengan pelatih dan pengurus LPTQ Kecamatan.

Ketua LPTQ Kecamatan Rantau mengimbau seluruh calon peserta agar memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Persiapan menuju MTQ tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan berkas, tetapi juga menyangkut kesiapan mental, penguasaan materi, ketepatan bacaan, hafalan, pemahaman, serta kemampuan tampil sesuai cabang masing-masing.

MTQ IX Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026 diharapkan menjadi ajang pembinaan Al-Qur’an yang semakin berkualitas. Selain sebagai ruang kompetisi, MTQ juga menjadi sarana memperkuat tradisi keilmuan, mempererat ukhuwah antarkecamatan, serta menumbuhkan generasi Qur’ani yang mampu membawa nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan masyarakat.

Dengan dibukanya tahapan pendaftaran ini, LPTQ Kecamatan Rantau mengajak seluruh pihak, baik peserta, pelatih, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mendukung persiapan kafilah Kecamatan Rantau. Harapannya, peserta yang dikirim nantinya dapat tampil maksimal, menjaga nama baik kecamatan, serta memberi kontribusi terbaik dalam pelaksanaan MTQ IX Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026.

Komentar

Belum ada komentar. Anda dapat menjadi pemberi komentar pertama.