Karang Baru, 3 Juli 2026 — Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang menggelar rapat Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) IX Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026, Jumat (3/7), bertempat di Aula Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan akhir menjelang pelaksanaan MTQ IX yang dijadwalkan berlangsung pada 8 sampai 12 Juli 2026 di kawasan Islamic Center Kabupaten Aceh Tamiang.
Rapat tersebut dihadiri oleh para Dewan Hakim yang akan bertugas pada sejumlah cabang musabaqah. Agenda utama kegiatan adalah technical meeting kriteria penilaian MTQ pada masing-masing cabang, sekaligus pemantapan komposisi Dewan Hakim agar pelaksanaan penilaian nantinya berjalan objektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan lampiran daftar hadir dan susunan Dewan Hakim, rapat tersebut turut dihadiri oleh Syamsul Rizal, S.Ag., MAP sebagai Koordinator Dewan Hakim dan Muhammad Fauzi, S.Ag., MH sebagai Sekretaris Dewan Hakim. Sementara itu, sejumlah nama Dewan Hakim ditetapkan untuk menangani cabang-cabang utama MTQ IX Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026.
Untuk cabang Tilawah, Dewan Hakim yang terlibat antara lain M. Tamba, S.Ag, Hj. Nafsiah, OK, S.Pd.I, Drs. M. Juned Tahir, dan Rosmayani. Pada cabang Hifzhil Qur’an, Dewan Hakim yang tercatat antara lain Khairunnas Panjaitan, SE.I, Dahlelawati, SE, dan Zainul Abidin Simbiring, S.HI. Khusus untuk Hifzhil Qur’an 1 juz dan 5 juz yang disertai tilawah, M. Tamba, S.Ag juga dilibatkan sebagai juri tilawah.
Adapun untuk cabang Syarhil Qur’an, Dewan Hakim yang ditetapkan meliputi Bainun Siregar, S.Ag., MA, Hj. Sumainah, LC, H. Riswanto, M.I.Kom, dan Rosmayani. Sementara pada cabang Fahmil Qur’an, Dewan Hakim yang tercatat adalah Ahmad Nabawi, S.HI, H. Abu Mali, LC, dan Yusnan, S.Pd.I.
Pembentukan dan pemantapan Dewan Hakim ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan MTQ. Dewan Hakim memiliki peran strategis bukan hanya dalam menentukan hasil akhir perlombaan, tetapi juga dalam memastikan bahwa setiap peserta dinilai berdasarkan standar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rapat tersebut, pembahasan juga diarahkan pada efisiensi waktu pelaksanaan. Hal ini menjadi perhatian mengingat rangkaian MTQ IX Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026 akan berlangsung cukup padat, dengan konsentrasi kegiatan yang banyak berfokus pada mimbar utama. Karena itu, koordinasi antarpanitia, Dewan Hakim, dan unsur teknis lainnya dinilai sangat penting agar seluruh cabang dapat berjalan sesuai jadwal.
Pelaksanaan MTQ tahun ini yang dipusatkan di Islamic Center Kabupaten Aceh Tamiang juga menuntut kesiapan teknis yang lebih matang. Selain menjadi pusat kegiatan, lokasi tersebut akan menjadi titik utama perhatian masyarakat, peserta, kafilah, pendamping, dan tamu undangan selama pelaksanaan MTQ berlangsung.
Bagi LPTQ Kecamatan Rantau, pelaksanaan rapat Dewan Hakim ini menjadi informasi penting dalam membaca arah teknis pelaksanaan MTQ tahun ini. Kesiapan Dewan Hakim dan pematangan kriteria penilaian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menghadirkan musabaqah yang berkualitas, tertib, dan berintegritas.
MTQ IX Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi ajang perlombaan antarkecamatan, tetapi juga menjadi ruang pembinaan Al-Qur’an yang berkelanjutan. Melalui penilaian yang profesional dan pelaksanaan yang tertata, kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan peserta terbaik yang kelak dapat mewakili Aceh Tamiang pada jenjang yang lebih tinggi.
Dengan terselenggaranya technical meeting Dewan Hakim ini, tahapan persiapan MTQ IX Kabupaten Aceh Tamiang semakin mendekati pelaksanaan utama. Seluruh pihak diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi, menjaga objektivitas, dan menyukseskan MTQ sebagai agenda penting pembinaan generasi Qur’ani di Kabupaten Aceh Tamiang.

Komentar
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi pemberi komentar pertama.